Kasek SMAN 1 Sirombu Diduga "Jual" Sertifikasi: Bayar 1 Bulan Gaji, Tolak Dikonfirmasi dan Larang Diberitakan

Hukum 09 Aug 2026 12:50 • 2 min read • 577 views • By putrasunda102311

Share berita ini

Kasek SMAN 1 Sirombu Diduga "Jual" Sertifikasi: Bayar 1 Bulan Gaji, Tolak Dikonfirmasi dan Larang Diberitakan
NIAS BARAT, Buserinvestigasi– Dugaan pungutan liar dengan kedok pengurusan sertifikasi mencuat di SMAN 1 Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Kepala S...

NIAS BARAT, Buserinvestigasi– Dugaan pungutan liar dengan kedok pengurusan sertifikasi mencuat di SMAN 1 Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Kepala Sekolah *Enonia Hia, http://S.Pd, http://M.Pd dituding memaksa guru menyetor "jatah 1 bulan gaji penuh" sebagai syarat. Dugaan ini pertama kali viral melalui unggahan akun Ical Noedi grup Facebook "Boby Nasution For Sumut 1" pada Jumat (7/8/2026). "Dia memaksa dan mewajibkan setiap guru memberikan jatah 1 bulan gaji penuh kepadanya jika ingin mendapatkan les cukup sebagai syarat sertifikasi. Yang tidak memberikan,

 

tidak akan diberikan les" tulis akun tersebut. KASEK BANTAH DAN LARANG DIBERITAKAN Redaksi Buserinvestigasi Sumut telah melakukan konfirmasi kepada Kasek SMAN 1 Sirombu melalui WhatsApp pada *Minggu (9/8/2026) pukul 09.09 WIB. Dalam konfirmasi itu, Kasek membantah keras dan menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah. "itu tidak benar. itu fitnah" ujarnya. Namun yang mengejutkan, Kasek menolak memberikan hak jawab dan melarang berita ini

 

 dipublikasikan. "Tidak perlu saya tanggapi. Tidak ada gunanya... maaf saya tidak mau untuk diberitakan untuk mengimbangi berita bodong" `09.16` "Jadi tidak perlu dibuat berita-berita apapun tentang saya. " `09.24` "Jangan pernah dan jangan dicoba . Ini kata saya" `09.28` " Tidak butuh saya berita. Tidak butuh saya pendapat. Tidak butuh keseimbangan."

 

`09.32` Upaya Redaksi untuk mengimbangi dan memberikan ruang klarifikasi ditolak mentah-mentah oleh pihak Kasek. LANGGAR ATURAN DAN ADA UNSUR INTIMIDASI Jika terbukti, tindakan tersebut bertentangan dengan *UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen* yang menjamin sertifikasi sebagai hak profesi guru tanpa dipungut biaya. Selain itu,

 

 *Permendikbudristek No 30 Tahun 2021* melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan. *UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18* juga menegaskan setiap orang yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana. Hingga berita ini diturunkan, Redaksi belum menerima tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII untuk Kabupaten Nias Selatan dan Nias Barat. Redaksi Sumut Buserinvestigasi memegang bukti percakapan dan memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait Redaksi Sumut Yarmend

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp