DIDUGA KEMBALI BEROPERASI, PENJUALAN ROKOK TANPA CUKAI DI PASIR JAYA BOGOR BARAT DISOROT WARGA

Kriminal 04 Sep 2026 10:06 • 2 min read • 94 views • By putrasunda102311

Share berita ini

DIDUGA KEMBALI BEROPERASI, PENJUALAN ROKOK TANPA CUKAI DI PASIR JAYA BOGOR BARAT DISOROT WARGA
BOGOR BARAT ,buseriinvestigasi.net— Dugaan peredaran rokok tanpa cukai kembali menjadi sorotan warga di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Aktivitas yang diduga berupa penyimpanan sekaligus penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut disebut kembali beroperasi di Jalan Kapten, lingkungan RT 01/RW 13, Kelurahan Pasir Jaya. Berdasarkan informasi yang disampaikan warga sekitar, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial RJ. Selain menjadi tempat penjualan, lokasi itu disebut warga juga digunakan sebagai tempat penyimpanan persediaan rokok dalam jumlah cukup banyak. Warga menyebut aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka. Mereka mempertanyakan bagaimana aktivitas penjualan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai dapat kembali berjalan, terlebih lokasi tersebut diklaim sebelumnya pernah menjadi sasaran pemeriksaan atau penindakan aparat. DIDUGA BERFUNGSI SEBAGAI GUDANG DAN TEMPAT PENJUALAN Menurut keterangan warga, lokasi tersebut diduga memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai tempat penyimpanan stok dan tempat transaksi langsung dengan pembeli. Warga juga mengklaim rokok yang diperjualbelikan diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Namun, mengenai jenis, jumlah, asal barang, serta status hukumnya, diperlukan pemeriksaan dan penyitaan oleh instansi berwenang untuk memastikan kebenarannya. Kondisi tersebut dinilai meresahkan karena apabila benar terdapat perdagangan rokok tanpa cukai, aktivitas tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat dengan pedagang yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan. WARGA MINTA APARAT TURUN TANGAN Warga berharap aparat terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, tetapi juga menelusuri asal-usul barang apabila ditemukan adanya pelanggaran. Beberapa pihak yang diharapkan melakukan pengecekan dan penindakan sesuai kewenangannya antara lain Bea Cukai wilayah Bogor, Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Barat, Satpol PP Kota Bogor, Dinas Perdagangan Kota Bogor, serta Pemerintah Kelurahan Pasir Jaya. Warga meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, seluruh stok barang yang diduga ilegal dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Mereka juga berharap dilakukan penelusuran terhadap jalur distribusi untuk mengetahui dari mana barang tersebut berasal. Selain itu, pengawasan pascapenindakan dinilai penting agar lokasi yang sama tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa. MENUNGGU KONFIRMASI PIHAK TERKAIT Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan RJ, jumlah barang, serta legalitas rokok yang diperjualbelikan masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak berwenang. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang. Red/BH

BOGOR BARAT ,buseriinvestigasi.net— Dugaan peredaran rokok tanpa cukai kembali menjadi sorotan warga di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Aktivitas yang diduga berupa penyimpanan sekaligus penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut disebut kembali beroperasi di Jalan Kapten, lingkungan RT 01/RW 13, Kelurahan Pasir Jaya.

 

 Berdasarkan informasi yang disampaikan warga sekitar, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial RJ. Selain menjadi tempat penjualan, lokasi itu disebut warga juga digunakan sebagai tempat penyimpanan persediaan rokok dalam jumlah cukup banyak. Warga menyebut aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka.

 

 Mereka mempertanyakan bagaimana aktivitas penjualan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai dapat kembali berjalan, terlebih lokasi tersebut diklaim sebelumnya pernah menjadi sasaran pemeriksaan atau penindakan aparat.

 

DIDUGA BERFUNGSI SEBAGAI GUDANG DAN TEMPAT PENJUALAN Menurut keterangan warga, lokasi tersebut diduga memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai tempat penyimpanan stok dan tempat transaksi langsung dengan pembeli.

 

 Warga juga mengklaim rokok yang diperjualbelikan diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Namun, mengenai jenis, jumlah, asal barang, serta status hukumnya, diperlukan pemeriksaan dan penyitaan oleh instansi berwenang untuk memastikan kebenarannya. Kondisi tersebut dinilai

 

 meresahkan karena apabila benar terdapat perdagangan rokok tanpa cukai, aktivitas tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat dengan pedagang yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan. WARGA MINTA APARAT TURUN TANGAN Warga berharap aparat terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, tetapi juga

 

 menelusuri asal-usul barang apabila ditemukan adanya pelanggaran. Beberapa pihak yang diharapkan melakukan pengecekan dan penindakan sesuai kewenangannya antara lain Bea Cukai wilayah Bogor, Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Barat, Satpol PP Kota Bogor, Dinas Perdagangan Kota Bogor, serta Pemerintah Kelurahan Pasir Jaya.

 

Warga meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, seluruh stok barang yang diduga ilegal dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Mereka juga berharap dilakukan penelusuran terhadap jalur distribusi untuk mengetahui dari mana barang tersebut berasal.

 

Selain itu, pengawasan pascapenindakan dinilai penting agar lokasi yang sama tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa. MENUNGGU KONFIRMASI PIHAK TERKAIT Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan RJ, jumlah barang, serta legalitas rokok yang diperjualbelikan masih

 

 memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak berwenang. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang. Red/BH

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp