DIDUGA KEMBALI BEROPERASI, PENJUALAN ROKOK TANPA CUKAI DI PASIR JAYA BOGOR BARAT DISOROT WARGA
Kriminal
04 Sep 2026 10:06
•
2 min read
•
94 views
•
By putrasunda102311
BOGOR BARAT ,buseriinvestigasi.net— Dugaan peredaran rokok tanpa cukai kembali menjadi sorotan warga di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Aktivitas yang diduga berupa penyimpanan sekaligus penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut disebut kembali beroperasi di Jalan Kapten, lingkungan RT 01/RW 13, Kelurahan Pasir Jaya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga sekitar, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial RJ. Selain menjadi tempat penjualan, lokasi itu disebut warga juga digunakan sebagai tempat penyimpanan persediaan rokok dalam jumlah cukup banyak.
Warga menyebut aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka. Mereka mempertanyakan bagaimana aktivitas penjualan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai dapat kembali berjalan, terlebih lokasi tersebut diklaim sebelumnya pernah menjadi sasaran pemeriksaan atau penindakan aparat.
DIDUGA BERFUNGSI SEBAGAI GUDANG DAN TEMPAT PENJUALAN
Menurut keterangan warga, lokasi tersebut diduga memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai tempat penyimpanan stok dan tempat transaksi langsung dengan pembeli.
Warga juga mengklaim rokok yang diperjualbelikan diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Namun, mengenai jenis, jumlah, asal barang, serta status hukumnya, diperlukan pemeriksaan dan penyitaan oleh instansi berwenang untuk memastikan kebenarannya.
Kondisi tersebut dinilai meresahkan karena apabila benar terdapat perdagangan rokok tanpa cukai, aktivitas tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat dengan pedagang yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan.
WARGA MINTA APARAT TURUN TANGAN
Warga berharap aparat terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, tetapi juga menelusuri asal-usul barang apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Beberapa pihak yang diharapkan melakukan pengecekan dan penindakan sesuai kewenangannya antara lain Bea Cukai wilayah Bogor, Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Barat, Satpol PP Kota Bogor, Dinas Perdagangan Kota Bogor, serta Pemerintah Kelurahan Pasir Jaya.
Warga meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, seluruh stok barang yang diduga ilegal dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Mereka juga berharap dilakukan penelusuran terhadap jalur distribusi untuk mengetahui dari mana barang tersebut berasal.
Selain itu, pengawasan pascapenindakan dinilai penting agar lokasi yang sama tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.
MENUNGGU KONFIRMASI PIHAK TERKAIT
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan RJ, jumlah barang, serta legalitas rokok yang diperjualbelikan masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak berwenang.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
Red/BH
Related Articles
Recent Articles
•
Danrem 043/Gatam Kunjungi Kodim 0421/Lampung Selatan, Tekankan Peran Babinsa dan Pengabdian kepada Rakyat
•
Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali ke Pemilik Asal Cianjur
•
Musim Hujan Banten Diprediksi Mundur, Pemprov Siapkan Langkah Antisipasi
•
Sat PJR Ditlantas Polda Banten Ringkus Dua Terduga Pelaku Penusukan Calon Penumpang Bus
•
Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan HSN 2026, Lapang Korpri Cisaat Jadi Lokasi Upacara
•
KAYU DIDUGA HASIL PEMBALAKAN CAGAR ALAM MOROWALI KEMBALI DITEMUKAN DI BLOK PERKEBUNAN SAWIT
•
DPP lembaga investigasi negara,menyoroti terkait lemahnya pengungkapan tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat Daya,kabupaten sorong kabupaten sorong selatan,
•
Penuh Keakraban, Babinsa Sukadadi Bantu Petani Panen Bawang Merah
•
Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Jabat Kapolda Banten
•
Kapolri Suyudi Ario Seto Ziarah ke Makam Kakek di Pandeglang
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Penjualan Lahan APL di Desa Tokala Atas Dipertanyakan, Pemdes Belum Berikan Klarifikasi
•
Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian